Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Aktivitas perburuan rente dapat tergolong korupsi.
Aktivitas ini mengarah pada kartelisasi yang membentuk struktur oligarki.
Perlu perbaikan komprehensif dalam sistem pemberantasan korupsi.
Di era globalisasi ini, kita sering mendengar istilah “aktivitas ekonomi perburuan rente” (rents seeking economic activities atau EPR). Sering kali masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyiapkan penelitian untuk tugas akhirnya, menyamakan begitu saja antara EPR dan korupsi. Padahal tindak korupsi sudah masuk ranah pelanggaran hukum pidana. Sedangkan EPR bisa jadi masuk ketegori korupsi karena sudah ada pelanggaran hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo