Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TIDAK ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda penyidikan atas skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Jumat dua pekan lalu, dan langsung mencabut status tersangkanya, KPK tak boleh mundur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo