Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BARU sekali ini sengketa asuransi masuk jalur pidana. Kasus yang tidak biasa ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada April lalu. Yang dilaporkan adalah Joachim Wessling, mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dan Yuliana Firmansyah, manajer klaim. Mereka diadukan lantaran menolak klaim asuransi. Keduanya diduga melanggar pasal pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo