Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Melindungi Saksi dengan Undang-undang

Setelah tertunda, RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan diproses lagi. Kemungkinan saksi pelapor memperoleh kekebalan hukum perlu dicantumkan.

30 Januari 2006 | 00.00 WIB

Melindungi Saksi dengan Undang-undang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sering kejahatan tidak bisa terbongkar sebab tak ada saksi yang mau tampil di pengadilan, dengan alasan takut terancam keselamatannya. Sekarang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban akan diproses lagi di DPR. Sedikit terlambat, karena dalam beberapa perkara baru-baru ini, tiadanya perlindungan tersebut menyebabkan tak ada saksi yang mau membantu terbongkarnya kejahatan. Itu yang terasa dalam pemeriksaan perkara pembunuhan Munir, sebagai salah satu contoh.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus