Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Menangkal Rumor Bank Gagal

Rumor mengenai potensi bank gagal muncul dalam beberapa pekan terakhir kala masyarakat tengah bertransisi menuju tatanan normal baru.

7 Juli 2020 | 07.00 WIB

Menangkal Rumor Bank Gagal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rumor mengenai potensi bank gagal muncul dalam beberapa pekan terakhir kala masyarakat tengah bertransisi menuju tatanan normal baru. Penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tak ada potensi bank gagal di Indonesia tampaknya belum seketika meredam rumor tersebut. Faktanya, banyak nasabah memindahkan dananya (rush) ke bank besar yang dinilai lebih aman dari kemungkinan bank gagal. Akibatnya, beberapa bank besar mengalami kelebihan likuiditas, sementara banyak bank lain mengalami kesulitan likuiditas akibat penyusutan simpanan dana pihak ketiga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena ini sejatinya sudah sering terjadi dan kini terulang kembali. Para pemilik dana agaknya sangat sensitif terhadap berbagai isu padahal rumor tersebut belum tentu benar. Jika kondisi demikian terus berlangsung, perbankan akan kesulitan menjalankan fungsi intermediasi.

Fungsi intermediasi diemban perbankan dalam menjembatani pemilik dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Pemilik dana sebenarnya bisa langsung menyalurkan dananya kepada pihak kedua tanpa peran perbankan. Sayangnya, kebutuhan dana pihak kedua jauh lebih besar daripada dana yang dimiliki pihak pertama. Hasil penghimpunan dana yang dilakukan perbankan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para debitur. Jika kebutuhan debitur lebih besar daripada dana yang terhimpun, perbankan akan menyertakan modal sendiri dan/atau mencari sumber-sumber pembiayaan lain.

Sebagai lembaga bisnis yang berorientasi pada laba, bank cenderung akan menyalurkan semua dana yang berhasil dihimpun kepada debitur. Semakin besar dana yang disalurkan sebagai kredit, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh. Hasrat ekspansi kredit ini tampaknya didukung pula oleh informasi yang tidak simetris antara nasabah pemilik dana dan bank. Nasabah sangat minim informasi, sehingga tidak bisa mengontrol alokasi penyaluran kredit atas dananya di bank.

Masalah informasi asimetris juga muncul di antara bank dan debitur. Debitur jauh lebih paham akan kondisi perusahaannya. Pengetahuan bank atas calon debiturnya terbatas hanya dari dokumen proposal pengajuan kredit. Pengecekan ke lapangan untuk memvalidasi data pun sering tidak optimal.

Informasi yang tidak simetris semacam ini berpotensi memunculkan perilaku sembrono (moral hazard). Perilaku sembrono bank memicu nasabah menarik seluruh dana simpanannya secara berbarengan. Jadi, sesehat apa pun sebuah bank, niscaya akan kolaps.

Dalam hubungannya dengan debitur, perilaku sembrono diindikasikan dengan keberanian bank menanggung risiko berlebih guna mengejar imbal hasil yang tinggi. Bahkan bukan tidak mungkin pula bank mengesampingkan kepentingan nasabah. Konsekuensinya, titik keseimbangan di antara pemilik dana debitur tidak tercapai.

Solusi untuk menekan masalah sembrono ini adalah pengawasan. Nasabah secara individual semestinya menjadi pengawas atas dananya yang disimpan di perbankan. Kalaupun hal ini bisa dilakukan, biayanya sangat mahal, sehingga tidak ada satu pun nasabah yang mampu melakukannya.

Keengganan nasabah untuk mengawasi perbankan juga disebabkan oleh “penebeng gratis” (free rider). Nasabah lain yang tidak mengeluarkan biaya pengawasan bisa ikut mengambil manfaat. Walhasil, pengawasan adalah kebutuhan individual nasabah tapi menjelma menjadi masalah kolektif.

Eksistensi “penebeng gratis” dan masalah kolektif menunjukkan gejala kegagalan pasar. Permintaan akan pengawasan ada, tapi pemasoknya tidak ada. Artinya, pengawasan terhadap perbankan adalah barang publik yang menghendaki campur tangan pemerintah.

Dalam konteks ini, OJK diinisiasi sejak 2012 untuk menjalankan fungsi supervisi terhadap perilaku industri perbankan. Sadar atau tidak, nasabah sejatinya mendelegasikan kewenangannya kepada OJK agar tercapai skala pengawasan yang efisien.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dibentuk untuk menjamin keamanan dana nasabah seandainya ada bank gagal. Simpanan nasabah di bank gagal, jika memenuhi syarat dan ketentuan LPS, akan ditanggung sepenuhnya oleh LPS. Dengan alur logika di atas, nasabah bank semestinya tidak perlu panik dengan menarik dana simpanannya.

Penarikan dana besar-besaran dari perbankan niscaya menimbulkan imbas finansial pada semua aspek ekonomi yang menjadi mata rantainya. Penutupan 16 bank dalam krisis moneter pada 1997-1998 dan satu bank dalam krisis finansial global 2008 memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Dengan demikian, fenomena rumor bank gagal harus menjadi bahan introspeksi yang serius bagi semua pihak. Bagi perbankan, prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, manajemen investasi, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan harus menjadi rujukan utama. Para pemilik dana, kendati sudah ada fungsi pengawasan dari OJK dan jaminan dana simpanan dari LPS, tetap dituntut cerdas. Keberadaan OJK dan LPS tidak seharusnya membuat nasabah merasa terbebas dari risiko, tapi justru semakin hati-hati dalam menjaga simpanannya di bank.

Kurang efektifnya klarifikasi OJK juga menjadi materi pembelajaran bagi OJK. Komunikasi kebijakan OJK semestinya rutin dijalin sebagai antisipasi terhadap rumor yang berkembang. Dengan cara ini, nuansa pencegahan bisa dibangun ketimbang klarifikasi yang terkesan terlambat.

Tidak ada masalah yang tuntas diselesaikan sendirian. Semua pemangku kepentingan harus peduli dalam menangkal potensi (rumor) bank gagal.

Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus