Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Mencegah Kembalinya GBHN

Para politikus di Senayan berancang-ancang menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Demokrasi terancam kian mundur.

13 Agustus 2019 | 07.00 WIB

Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara" di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin, 29 Juli 2019.
Perbesar
Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara" di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin, 29 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rencana sejumlah partai politik mendorong amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan mengembalikan keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam konstitusi harus ditolak sejak dini. Rencana itu tidak hanya ­mubazir, tapi juga berpotensi membahayakan demokrasi ­Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketika model perencanaan jangka panjang pertama kali diperkenalkan dalam sistem tata negara kita pada era Orde Lama dengan nama Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, Indonesia belum sepenuhnya menerapkan demokrasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang mengesahkan dokumen berjudul Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969 itu pun bukan parlemen pilihan rakyat. Lembaga itu dibentuk atas dasar Dekrit Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante hasil Pemilihan Umum 1955.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, keberadaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana di era Presiden Sukarno tersebut tidak bisa menjadi acuan untuk menghidupkan kembali dokumen serupa di era demokrasi seperti sekarang. Terlebih MPRS yang sama kemudian menetapkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup pada 1963.

Pada era Orde Baru, GBHN disahkan MPR sebagai pedoman pembangunan yang harus dijalankan mandatarisnya, yakni presiden. Pola ini dibentuk karena presiden ketika itu dipilih MPR. Tentu kita semua tahu bahwa pola relasi ini hanya kamuflase untuk menyembunyikan penguasa sebenarnya di era itu, yakni Soeharto.

Walhasil, gagasan GBHN pada dasarnya berasal dari era ketika Indonesia belum menjadi negara demokratis. Menghidupkan kembali dokumen itu jelas langkah mundur. Sejak Pemilihan Umum 2004, Indonesia menerapkan demokrasi dengan sistem presidensial: presiden yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan langsung memiliki kewenangan untuk menyusun program pembangunan sesuai dengan janji yang dia sampaikan kepada rakyat di masa kampanye.

Sebagai pengganti GBHN, di era reformasi ini, kita sudah memiliki Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Sistem ini mencakup perencanaan pembangunan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan rencana kerja tahunan. Berbeda dengan GBHN, rencana-rencana kerja ini harus dibahas bersama masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan, yang diadakan berjenjang dari tingkat kelurahan sampai pusat.

Dengan cara ini, masyarakat punya kesempatan menyuarakan apa yang diinginkannya untuk diadopsi pemerintah. Dari sini, cetak biru pembangunan adalah wadah suara orang banyak. Dengan kata lain, keluhan sejumlah politikus bahwa saat ini Indonesia tidak punya arah pembangunan jangka panjang, yang kemudian memicu terjadinya benturan antara rencana di tingkat nasional dan daerah, adalah persepsi yang sungguh keliru. Patut diduga ada udang di balik batu: ada rencana lain di balik upaya menghidupkan GBHN.

Secara politik, mengembalikan GBHN akan membuka opsi amendemen lain yang lebih krusial dan genting. Jika presiden wajib menjalankan GBHN dan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, proses pemilihan presiden pun kelak cukup diadakan di Senayan. Jika ini terjadi, sistem politik Indonesia akan sepenuhnya jatuh ke dalam genggaman oligarki. Inilah akhir dari era demokrasi di negeri ini. Karena itu, rencana MPR menghidupkan kembali GBHN harus ditolak mentah-mentah.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus