Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kepolisian Daerah Jambi harus mengusut tuntas kasus penjualan 30 anak perempuan berusia 13-16 tahun asal Jambi kepada seorang pelaku pedofilia di Jakarta.
Indonesia dinilai belum memenuhi standar minimum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Penegak hukum harus memprioritaskan penyidikan dan penuntutan atas pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
KABAR getir itu merebak pada pengujung tahun lalu. Sebanyak 30 anak perempuan berusia 13-16 tahun asal Kota Jambi dijual kepada seorang pengusaha hiburan malam di Jakarta yang diduga pelaku pedofilia. Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini tidak hanya di tempat asal korban, tapi juga di tempat tujuan perdagangan anak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo