Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Flu burung telah mengancam Indonesia, tapi bagaimana bahaya sesungguhnya belumlah dipahami secara merata. Haruskah kita takut dan berjaga-jaga, atau masih boleh tenang-tenang saja menghadapi avian influenza ini? Senin pekan lalu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengumumkan penyakit flu burung sebagai ”kejadian luar biasa” (KLB) untuk seluruh negeri. Kategori KLB flu burung ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran penyakit virus unggas yang bisa mengakibatkan radang paru-paru dan kematian pada manusia itu di seluruh wilayah Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo