Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TENTU ada sesuatu yang salah jika seorang karyawati dan seorang artis cantik—yang tak punya catatan kriminal—tiba-tiba terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Prita Mulyasari, Luna Maya, atau masyarakat pers dan penggiat demokrasi berhadap-hadapan dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal yang siap mengganjar pelanggarnya dengan hukuman ekstrakeras.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo