Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Australia menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang larangan penggunaan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun.
Para peneliti di University of Sunshine Coast menyoroti pentingnya melindungi kesehatan mental, perkembangan, dan kesejahteraan anak.
Di Indonesia, sejauh ini, aturan perlindungan anak dalam ruang digital tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perubahan kedua.
Australia menjadi negara pertama yang melakukan pembatasan media sosial. Akhir November 2024, negara ini mengesahkan undang-undang larangan penggunaan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini mengharuskan perusahaan teknologi besar, seperti Instagram dan TikTok, membuat mekanisme pencegahan agar anak-anak di bawah umur tidak dapat membuat serta mengakses akun media sosial mereka.Â
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.