Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Karena Pikiran Tak Boleh Dipidana

Polisi menangkap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dengan tuduhan menyebarkan kebencian. Cara bodoh mengatasi perbedaan pendapat.

24 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Karena Pikiran Tak Boleh Dipidana
Perbesar
Karena Pikiran Tak Boleh Dipidana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TINDAKAN polisi menangkap dan menjadikan tersangka mereka yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja adalah wujud buruknya demokrasi di Indonesia. Konstitusi negara ini secara tegas menyebutkan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak dasar warga negara. Pendapat dan pikiran bukanlah laku kriminal yang dapat dipidanakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus