Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TANPA kepedulian masyarakat antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa-bisa segera "mati suri". Dua tekanan berat menghadang komisi antirasuah itu. Dewan Perwakilan Rakyat, melalui pengajuan revisi Undang-Undang KPK, mencoba menghapus fungsi penuntutan Komisi. DPR juga berkeras mengharuskan Komisi melakukan penyadapan hanya atas izin pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo