Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HAMPIR saja kita putus asa: skandal suap DPR dalam penetapan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sepertinya telah masuk keranjang sampah. Setahun sudah perkara "pesta duit" di Senayan itu terbengkalai. Lalu tibatiba kejutan datang lewat sebuah konferensi pers: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu (Golkar), Irjen Polisi Purnawirawan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Endin A.J. Soefihara (Partai Persatuan Pembangunan). Dalam kasus ini ternyata KPK tidak tidur, walaupun orang nomor satu komisi itu terpaksa nonaktif akibat tersangkut kasus pembunuhan bos badan usaha milik negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo