Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Putusan Ajaib Mahkamah Agung

Mahkamah Agung membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

2 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.

Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2019 sekaligus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lembaga ini memutuskan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD guna menghindari- perwakilan ganda dari partai politik dalam pengambilan keputusan di Senayan. Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan putusan itu, mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 yang mencoret pengurus partai politik dari daftar calon anggota DPD.

Oesman kemudian mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung. Anehnya, lembaga ini mengabulkan gugatan Oesman dan membatalkan peraturan yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bisa dikatakan ajaib. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 telah menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berasal dari calon perseorangan dan bukan dari partai politik. Lembaga ini dibentuk setelah reformasi 1998, sebagai representasi dan penyalur aspirasi daerah. Adapun aspirasi partai politik telah terwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPD merupakan kamar kedua dalam parlemen Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk menjalankan fungsi checks and balances pada legislatif. Sebab, menurut risalah pembahasannya, aspirasi daerah belum tertampung pada anggota DPR sebagai perwakilan rakyat. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu, yang kemudian diterjemahkan KPU dengan mencoret calon anggota DPD dari unsur pengurus partai politik, sebenarnya sudah tepat.

Putusan Mahkamah Agung yang seolah-olah menganulir Mahkamah Konstitusi bisa menjadi preseden buruk. Mereka yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi kelak bisa saja kemudian menggunakan jalur Mahkamah Agung untuk melawannya. Putusan yang final dan mengikat di Mahkamah Konstitusi dapat dibelokkan melalui uji materi peraturan di bawahnya ke Mahkamah Agung.

Komisi Pemilihan Umum, yang kebingungan karena dihadapkan pada dua produk hukum yang bertentangan, harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi: anggota DPD dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik. Mengikuti putus-an Mahkamah Agung, yang artinya mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, berarti mengkhianati Undang-Undang Dasar. Kalau masih khawatir dianggap melanggar hukum, Komisi Pemilihan Umum bisa menyusun peraturan baru mengenai pencalonan anggota DPD. Komisioner lembaga itu tidak perlu keder pada ancaman Oesman dan pengacaranya. Politikus ini menyatakan akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak kembali mencantumkan namanya di daftar calon tetap anggota DPD.

Mahkamah Agung juga terkesan mengistimewakan Oesman. Pada saat menangani sengketa pemilihan Ketua DPD antara Oesman dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, tahun lalu, Mahkamah Agung tiba-tiba melantik Oesman sebagai ketua lembaga itu. Bermain-main politik seperti ini sangat tidak patut. Jika terus terulang, tak salah jika lembaga ini kelak dijuluki mahkamah ajaib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus