Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PEMERINTAH mendapat kesempatan terbaik untuk menata ulang kepemilikan dan sistem siaran televisi nasional. Momentum itu datang dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dua pekan lalu, yang mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo