Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyensoran terhadap tayangan malam final Pemilihan Puteri Indonesia 2016 di sebuah stasiun televisi swasta, pekan lalu, benar-benar keterlaluan. Selama acara, bagian dada dan bagian lain tubuh lima finalis yang tampil berkebaya diblur. Sensor lebay itu-yang memicu protes terutama di media sosial-jelas mengganggu kenikmatan pemirsa menonton acara tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada 2012 yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran, seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi. Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.
Tapi, perlu diingat, pasal ini berada pada bab mengenai pelarangan dan pembatasan seksualitas. Pada bab yang sama disebutkan pelarangan tayangan adegan ciuman bibir, ketelanjangan, dan kekerasan seksual. Dengan demikian, jelas yang dimaksudkan pasal-pasal ini adalah larangan terhadap tayangan yang mengarah pada pornografi, bukan semua jenis tayangan.
Tampaknya, beberapa stasiun televisi dan Badan Sensor Film (BSF) menafsirkan pasal ini terlalu jauh. Dengan begitu, misalnya, asal terlihat dada perempuan, langsung disensor. Yang lebih menggelikan adalah penyensoran ini bahkan berlanjut ke film kartun. Beberapa adegan dalam film SpongeBob SquarePants dan Doraemon, misalnya, juga diblur.
Penyensoran lebay semacam ini juga terjadi pada film yang di dalamnya ada adegan orang merokok atau memegang senjata tajam. Yang lucu, kalaupun dianggap terlarang, adegan itu tetap ditayangkan, tapi dengan memblur bagian tertentu: rokoknya atau senjatanya saja.
Siapa pun dia "pemasang blur" di film tersebut pasti "berselera rendah" dan tak paham perihal penyensoran film. Dalam film memang biasa dilakukan penyensoran. Hanya, jika ada adegan tertentu yang dianggap tak pantas, bagian itulah yang akan digunting-bukan tetap ditayangkan tapi diblur. Pembluran justru merusak estetika film itu.
Langkah pembluran seperti pada adegan merokok itu jelas bentuk "sesat pikir" penyensor memahami aturan yang berlaku. Pasal 26 SPS memang melarang program siaran yang membenarkan penyalahgunaan rokok, narkotik, dan minuman beralkohol. Pasal itu menekankan perihal "penyalahgunaan"-nya. Bahkan Pasal 27 menyebutkan "penggambaran" adegan orang merokok atau mengkonsumsi alkohol boleh ditayangkan sepanjang ditujukan untuk orang dewasa.
Tampaknya pembluran pada film atau siaran lain di televisi ini merupakan cara gampang stasiun televisi menghindari teguran dan sanksi dari KPI. Padahal ini tak perlu. Sebab, jika P3 dan SPS diterapkan secara benar, tayangan yang tergolong dewasa dapat disiarkan tanpa blur dengan syarat di atas pukul 22.00, bukan pada prime time, antara pukul 18.00 dan 21.00, yang banyak iklannya. Pemilik stasiun televisi semestinya tidak hanya mengejar untung dengan cara berlebihan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini