Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KALAU saja pemilihan umum kepala daerah di Jakarta menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kita hari ini sudah mempunyai gubernur baru. Setidaknya kalau hasil hitung cepat yang dilakukan semua lembaga survei dijadikan ukuran. Penghitungan suara versi quick count segera setelah pencoblosan Rabu pekan lalu itu memang mengejutkan. Kandidat yang semula diunggulkan, sang "juara bertahan" Fauzi Bowo, tersisih ke urutan kedua.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo