Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DRAF peraturan presiden tentang penambahan kewenangan Tentara Nasional Indonesia merupakan kemunduran yang berbahaya. Berkas yang digodok Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI itu jelas sekali ingin mengembalikan TNI dalam penanganan ketertiban dan keamanan masyarakat-yang sekarang merupakan tugas kepolisian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo