Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara

Presiden Joko Widodo mengubah postur dan rincian anggaran negara menggunakan peraturan presiden. Seharusnya diterbitkan perpu baru.

22 April 2020 | 07.00 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. ANTARA/Biro Pers - Lukas
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. ANTARA/Biro Pers - Lukas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PRESIDEN Joko Widodo sepatutnya tidak menerabas aturan dalam mengubah bujet negara untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Meski kecepatan mengambil keputusan merupakan faktor penting dalam menghadapi krisis, Presiden semestinya menggunakan prosedur ketatanegaraan yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Langkah Jokowi sejauh ini kurang tepat. Ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan itu mendasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada dua alasan mengapa kebijakan itu bermasalah. Pertama, penggunaan perpu sebagai dasar. Artinya, peraturan presiden itu ditempatkan sebagai aturan pelaksana perpu tersebut. Padahal perpu masih harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika Dewan menolaknya, peraturan presiden itu kehilangan pijakan. Semua yang sudah dilaksanakan pemerintah pun bisa dipersoalkan.

Alasan kedua, Presiden telah mereduksi hak konstitusional DPR yang berwenang menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Walhasil, perubahan postur dan rincian anggaran negara tidak bisa ditetapkan dengan peraturan presiden, tapi dengan undang-undang. Apabila kondisinya mendesak, Presiden dapat menyusun perubahan anggaran dengan menerbitkan perpu. Dengan perpu, mekanisme checks and balances tetap dapat dilakukan. DPR bisa mengevaluasi perubahan tersebut dan Presiden pun tidak mengabaikan hukum.

Pemerintah memang membutuhkan tambahan duit untuk menangani pandemi corona. Namun, pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak selalu pas. Misalnya bujet kementerian dan lembaga yang aktif mengembangkan riset dan menciptakan inovasi untuk penanganan Covid-19, seperti Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, justru dipangkas. Semestinya pemerintah justru menambah anggaran kementerian ini agar aktif mengembangkan ventilator, alat uji laboratorium, hingga vaksin untuk melawan virus corona.

Di pos lain, anggaran untuk tahap awal pembangunan ibu kota baru justru dilanjutkan. Tertera dalam situs Internet Layanan Pengadaan Sistem Elektronik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menganggarkan Rp 85 miliar untuk “Penyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara”. Penganggaran proyek mercusuar ini tidak menggambarkan nuansa krisis. Dengan penggunaan peraturan presiden, perubahan-perubahan yang tidak tepat sasaran itu tidak bisa dikontrol.

Patut disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 bukanlah “perpu sapu jagat”. Aturan ini tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk mengubah Undang-Undang APBN sesukanya. Meski kondisi mendesak, Presiden tetap harus menaati aturan hukum. Untuk mengubah alokasi bujet, Presiden toh bisa menerbitkan perpu baru. Sekali lagi, dengan komposisi politik di Dewan, pemerintah tidaklah sulit memperoleh persetujuan.

Prosedur yang patut itu seharusnya dijalankan Presiden. Jika tidak, ia bisa dikategorikan melanggar konstitusi.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus