Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BUKAN kiamat bila Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Kejaksaan Agung mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Yang merisaukan justru langkah lanjutan kejaksaan memilih opsi peninjauan kembali. Tindakan ini berarti membiarkan kembalinya status tersangka kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Peluang kaum antipemberantasan korupsi untuk berusaha kembali meremukkan KPK menjadi terbuka lebar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo