Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Produk atau zat lain yang juga menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan, seperti karbon, juga harus dibatasi dan dikenai tarif.
Sayangnya, pemerintah sudah tiga kali menunda penerapan pajak karbon.
Ketimbang menarik utang baru, seharusnya pemerintah mengoptimalkan penerapan pajak karbon pada 2025.
BEBERAPA waktu lalu pemerintah, melalui pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, menyatakan tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2025. Batalnya kenaikan cukai rokok ini, seperti ditulis Tempo, dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah perokok, khususnya anak-anak.
Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai berfungsi mengendalikan konsumsi rokok. Kenaikan cukai akan membuat harga rokok lebih mahal sehingga penting untuk mengendalikan konsumsinya. Dengan begitu, diharapkan anak-anak tidak bisa mengakses rokok.
Rasanya hampir semua orang sepakat dampak buruk rokok terhadap kesehatan bisa mengancam masa depan anak-anak yang akhirnya mengancam target Indonesia Emas 2045. Karena itu, berbicara soal dampak buruk, produk atau zat lain yang juga menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat ataupun lingkungan, seperti emisi karbon, harus dibatasi dan dikenai tarif.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.