Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

KLH Dalami Peran Sentul City dan Summarecon Atas Bencana Banjir Bekasi

Temuan pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan kedua pengembang besar itu? Lalu bagaimana reaksi dari Sentul City dan Summarecon?

13 Mei 2025 | 12.08 WIB

Papan segel KLH masih berdiri di salah satu lokasi perumahan yang dibangun oleh Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 April 2025. Tempo/M.A Murthado
Perbesar
Papan segel KLH masih berdiri di salah satu lokasi perumahan yang dibangun oleh Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 26 April 2025. Tempo/M.A Murthado

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sedang menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan oleh PT Sentul City, tbk. dan PT Summarecon Agung, tbk. di wilayah Kabupaten Bogor. Penelusuran berawal dari peristiwa banjir besar di Jakarta dan Bekasi pada awal Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan pelanggaran kedua perusahaan terjadi di klaster Chardonnay Citra City Sentul dan klaster The Alderwood Residence Summarecon Bogor. Di kedua lokasi, Rizal menerangkan, masing-masing pengembang dinilai telah berkontribusi pada banjir Bekasi terparah yang terjadi pada awal Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat, 4 Maret 2025. Dok. BNPB

Rizal mengatakan Penyidik PNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup sedang melakukan penyelidikan menggunakan tiga instrumen hukum, yakni administratif, perdata, dan pidana. Rujukan penyidik, kata dia, telah diatur dalam Pasal 98, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Saat ini, Rizal menyatakan, proses sudah berada pada tahap pendalaman, termasuk permintaan keterangan dari para ahli. “Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang kuat,” kata dia. 

Pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan kedua pengembang besar itu? Lalu bagaimana reaksi dari Sentul City dan Summarecon? Baca berita selengkapnya dalam artikel premium Tempo berjudul: Bagaimana Sentul City dan Summarecon Terseret Banjir Bekasi .

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus