Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Putri Cempo Solo menambah daftar insiden TPA yang terjadi di Indonesia. Namun insiden TPA yang terparah di Indonesia adalah TPA Leuwigajah.
Peristiwa di TPA Leuwigajah juga dikenal sebagai tragedi mematikan akibat salah pengelolaan TPA. Tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Kota Cimahi, Jawa Barat ini meledak dan longsor pada 21 Februari 2005. Longsoran sampah menimpa dua desa di Cimahi yakni Cilimus dan Pojok serta menewaskan 157 orang.
Dikutip dari indonesia.go.id, kejadian kelam 18 tahun silam tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB. Kala itu, TPA Leuwigajah yang menggunakan sistem open dumping diguyur hujan deras. Akibatnya, konsentrasi gas metana dalam tumpukan sampah meningkat sehingga gunungan sampah sepanjang 200 meter dan setinggi 60 meter di TPA Leuwigajah runtuh dan diikuti suara gemuruh besar. Bahkan terdengar hingga radius 10 kilometer
Ribuan ton sampah terjun bebas dan menghantam dua permukiman penduduk yang berada di bawah TPA Leuwigajah. Ratusan warga Kampung Cilimus dan Kampung Pojok pun tak sempat menyelamatkan diri dan terkubur bersama ribuan ton sampah tersebut.
Itoc Tochija dalam bukunya "Tragedi Leuwigajah" menyebutkan, selama 15 hari masa evakuasi, hanya ditemukan 157 jasad warga dan menyisakan ratusan lainnya dalam status hilang. Peristiwa TPA Leuwigajah pun menjadi insiden terparah kedua di dunia setelah kejadian serupa di TPA Payatas, Quezon City, Filipina, pada 10 Juli 2000, yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Setahun setelahnya, TPA Leuwigajah ditutup dan tidak beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan trauma bagi warga sekitar yang selamat.
Namun, beberapa waktu paska kejadian, daerah Bandung mulai kewalahan mengatasi sampah. Pasalnya sampah tidak lagi bisa dibuang ke TPA Leuwigajah. Alhasil, sampah-sampah berserakan di jalanan dan pemukiman hingga Bandung dijuluki Lautan Sampah.
Terlepas dari itu, keluarga ahli waris dan warga korban longsor tempat TPA Leuwigajah menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Bupati Bandung, Walikota Bandung, Gubernur Jawa Barat dan pengelola sampah TPA Leuwigajah. Warga menuntut ganti rugi Rp 200 juta untuk setiap jiwa yang tewas akibat longsor. Serta ganti rugi materiil atas rumah dan sawah yang tertimbun longsor.
Sebagai informasi, tragedi TPA Leuwigajah merupakan cikal bakal lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). 21 Februari sendiri dipilih atas ide dan desakan dari sejumlah pihak untuk mengenang peristiwa di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005. Dilansir dari cimahikota.go.id, peringatan ini menjadi pengingat seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya sampah dapat menjadi mesin pembunuh yang bisa merenggut nyawa lebih dari 100 jiwa.
Pilihan Editor: 5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini