Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kurun tiga bulan mengubah peraturan menteri tentang tumbuhan dan satwa dilindungi.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 yang memasukkan tiga spesies burung ke daftar dilindungi diganti dengan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2018.
Peraturan menteri yang mengeluarkan lima spesies burung dari daftar dilindungi tidak mempertimbangkan rekomendasi LIPI, tapi karena penolakan para penangkar burung untuk kontes.
DIDIN Wahyudin bangga menunjukkan video kegiatannya melepasliarkan burung-burung di Hutan Kota Ranggawulung, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 22 Februari lalu. Didin, yang menjabat koordinator wilayah Jawa Barat V Asosiasi Penangkar Burung Nusantara, ikut menggagas acara itu. Ia mengatakan ada sekitar 250 ekor, termasuk jenis-jenis yang dilindungi, yang dilepasliarkan pada hari itu. “Ada ciung batu, murai Irian, jalak kebo, pleci, kolibri, delimukan manyar, trucukan, dan ciblek,” ujar Didin, Rabu, 26 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo