Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandarlampung - Polisi dan petugas karantina di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, menggagalkan penyelundupan sebanyak 400 ekor burung jenis Kacer tujuan Jakarta. "Ratusan burung yang dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi ini digagalkan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu malam," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, di Bandarlampung, Minggu 28 Juni 2020.
Ia menjelaskan penangkapan pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin. Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi D yang hendak menuju Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan boks berisi burung yang tidak dilengkapi dokumen.
Burung-burung langsung disita dan dilakukan uji cepat atau rapid test terhadap penyakit Avian Influenza dan dinyatakan negatif. Selanjutnya ratusan buru Kacer itu diserahterimakan kepada BKSDA Lampung.
Menurut Karman, penyelundupan burung itu bukan yang pertama. Berdasarkan catatannya, sepanjang tahun ini saja tercatat sebanyak 29 ribu ekor yang disita dalam 43 kasus yang berhasil diungkap. Seluruhnya, Karman menyebutkan, telah diserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan di habitat asalnya.
"Kami akan terus mengawasi lalu lintas satwa liar ini, selain untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati negeri kita," kata Karman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini