Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berita Tempo Plus

Mati Penyu di Dekat PLTU

Penyebab matinya 28 penyu sisik dan penyu lekang di Pantai Teluk Sepang, Bengkulu, masih misterius. Ada yang mengaitkan kematian penyu-penyu itu dengan uji coba operasi PLTU Bengkulu, yang membuang limbah air bahang ke laut.

8 Februari 2020 | 00.00 WIB

Bangkai penyu  yang mati di perairan Bengkulu, Teluk Sepang./ Dok. Kanopi Hijau Indonesia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bangkai penyu yang mati di perairan Bengkulu, Teluk Sepang./ Dok. Kanopi Hijau Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 28 ekor penyu sisik dan penyu lekang yang dilindungi mati terdampar di Pantai Teluk Sepang, Bengkulu, dalam kurun kurang dari tiga bulan.

  • Bangkai penyu mulai ditemukan setelah uji coba operasi PLTU Bengkulu, yang membuang limbah air bahang ke Pantai Teluk Sepang.

  • Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan PLTU Bengkulu tidak mencantumkan kawasan itu sebagai habitat bertelur penyu.

TIGA puluh tahun tinggal di dekat kawasan taman wisata alam Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu, baru kali ini Hamidin menyaksikan kematian penyu yang masif di pantai itu. Tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, itu hanya ingat kejadian terdamparnya lumba-lumba pada 2013. “Tak pernah ada kasus kematian binatang laut secara massal seperti penyu ini sebelumnya,” kata Hamidin, 50 tahun, Senin, 20 Januari lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus