Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
WAKIL Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan siapa saja yang hendak membangun di kawasan komersial di Kawasan Bandung Utara harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan izin mendirikan bangunan dari pemerintah kota atau kabupaten. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara, hasil revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2008.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo