Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Bandar Lampung. Bandar Lampung menjadi salah satu kota yang menerapkan sistem kamera ETLE sebagai upaya menciptakan berkendara nyaman dan aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah kamera ETLE tersebut akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketika pelanggaran terdeteksi, kamera tilang elektronik ini akan secara otomatis merekam gambar atau video. Hasil tangkapan kamera itu kemudian digunakan sebagai bukti untuk menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar.
Para pengendara perlu mengetahui titik-titik yang menjadi lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Bandar Lampung. Hal ini bertujuan agar pengendara lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik atau ETLE di Bandar Lampung, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 6 November 2023:
1. Jalan Pangeran Antasari
2. Jalan Raden Inten
3. Jalan Teuku Umar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto