Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring

Menjelang tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan program pelatihan untuk teknisi yang akan melakukan uji emisi.

28 Oktober 2023 | 21.23 WIB

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi mulai Rabu 1 November 2023. Pemerintah Provinsi disingkat Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperluas cakupan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Guna mendukung inisiatif ini, Pemprov DKI telah mengadakan program pelatihan untuk teknisi yang akan melakukan uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi di daerah Bogor, Tangerang, dan Bekasi," kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, tidak semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Kendaraan yang diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang telah berusia di atas tiga tahun. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang dijelaskan dalam Pasal 2.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang diwajibkan menjalani uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari t3 tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan mulai tiga hari lagi.

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan urgensi pemeriksaan uji emisi.

"Kami sangat mendesak masyarakat untuk segera menjalani uji emisi dalam satu bulan ini," kata Latif

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pelaksanaan tilang uji emisi. Sejumlah bengkel telah menyediakan layanan uji emisi mandiri untuk masyarakat selama bulan Oktober.

Hingga tanggal 15 Oktober 2023, data yang tercatat di laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat bahwa sebanyak 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 sepeda motor.

Penegakan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus