Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong percepatan kendaraan listrik. Salah satunya dengan cara menjajikan berbagai kemudahan dan manfaat memiliki mobil listrik atau motor listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Dasto Restyawan menjelaskan kemudahan apa saja yang bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan listrik. Salah satunya adalah memberikan potongan harga pada tagihan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di antaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” kata Dasto seperti dikutip Temp.o dari Antara hari ini, Kamis, 16 November 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa sejumlah kemudahan tersebut masih terus dibahas antara Kemenhub dengan para pihak, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, juga PLN, dan Kepolisian.
Dalam pembahasan itu, mobil listrik dan motor listrik diputuskan bakal bebas biaya parkir. Selain itu, kendaraan listrik juga dipastikan bakal terbebas dari aturan ganji genap di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, juga ada subsidi hingga Rp 7 juta bagi setiap pembelian motor listrik. Ini menjadi salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mempercepat transisi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan ini diharapkan pengguna kendaraan listrik semakin banyak dan mengurangi jumlah penggunaan mobil dan motor konvensional. Pemerintah pun berharap pengurangan emisi karbon sebesar 31,89 persen pada 2030 bisa tercapai.
Sementara itu Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah mengupayakan untuk menciptakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) alias tempat mengecas baterai.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto