Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Kemenhub Janjikan Diskon Tagihan Listrik untuk Pemilik Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong percepatan kendaraan listrik dengan cara memberikan kemudahan, yakni diskon tagihan listrik.

16 November 2023 | 13.00 WIB

Warga memasukan pulsa token listrik di Rusun Benhil, di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Pemerintah menggratiskan tagihan listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama tiga bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen yang merupakan dampak penyebaran pandemi virus corona COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga memasukan pulsa token listrik di Rusun Benhil, di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Pemerintah menggratiskan tagihan listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama tiga bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen yang merupakan dampak penyebaran pandemi virus corona COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong percepatan kendaraan listrik. Salah satunya dengan cara menjajikan berbagai kemudahan dan manfaat memiliki mobil listrik atau motor listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Dasto Restyawan menjelaskan kemudahan apa saja yang bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan listrik. Salah satunya adalah memberikan potongan harga pada tagihan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di antaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” kata Dasto seperti dikutip Temp.o dari Antara hari ini, Kamis, 16 November 2023.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa sejumlah kemudahan tersebut masih terus dibahas antara Kemenhub dengan para pihak, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, juga PLN, dan Kepolisian.

Dalam pembahasan itu, mobil listrik dan motor listrik diputuskan bakal bebas biaya parkir. Selain itu, kendaraan listrik juga dipastikan bakal terbebas dari aturan ganji genap di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, juga ada subsidi hingga Rp 7 juta bagi setiap pembelian motor listrik. Ini menjadi salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mempercepat transisi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan ini diharapkan pengguna kendaraan listrik semakin banyak dan mengurangi jumlah penggunaan mobil dan motor konvensional. Pemerintah pun berharap pengurangan emisi karbon sebesar 31,89 persen pada 2030 bisa tercapai.

Sementara itu Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah mengupayakan untuk menciptakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) alias tempat mengecas baterai.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus