Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Materi Ujian SIM C Diubah Menjadi Bentuk Sirkuit

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan perubahan materi ujian SIM dengan bentuk sirkuit. Simak selengkapnya di sini:

4 Agustus 2023 | 12.00 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan perubahan materi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) sepeda motor atau SIM C. Kini mereka mulai memberlakukan ujian praktik SIM C menjadi bentuk sirkuit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Dirinya memastikan bahwa pemohon SIM C tidak akan lagi menghadapi ujian praktik zig-zag dan angka 8.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pagi (ini) sudah mulai dilaksanakan, khusus di Daan Mogot sudah kita mulai, beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga, " kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, perubahan materi ujian SIM tersebut telah dilakukan tahap pengkajian. Ia menilai bahwa perubahan materi bentuk sirkuit ini tetap tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.

Dirinya melaporkan perubahan pertama pada ujian SIM adalah perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi praktik. Ukuran sirkuit itu diperlebar, dan tidak lagi melewati jalur zig-zag.

Kedua, pihak kepolisian juga menghapus ujian SIM angka 8 dalam praktiknya. Ujian praktik itu akan digantikan dengan huruf S, dan ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Intinya ada beberapa yang dianggap sulit tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," jelas Latif.

Perubahan ujian SIM ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kapolri meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan kebutuhan berlalu lintas.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus