Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengurangi dampak negatif polusi udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai pengendara, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan terkait tilang uji emisi ini.
Parameter Uji Emisi
Uji emisi adalah proses penting yang digunakan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Uji emisi dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah guna mengurangi dampak negatif polusi udara.
Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:
- Karbon Monoksida (CO): Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta), dan kendaraan harus mematuhi batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tingginya tingkat CO dapat menandakan pembakaran kurang sempurna.
- Hidrokarbon (HC): HC adalah polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang ditentukan dalam ppm.
- Parameter Oksigen (O2): Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien.
- Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar): Lambda mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang.
- Parameter AFR (Air Fuel Ratio): AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.
Semua parameter ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kendaraan tidak menyebabkan polusi udara yang berlebihan.
Tarif Uji Emisi
Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sanksi tilang untuk motor adalah Rp 250.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500.000. Uji emisi bisa dilakukan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Namun, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan layanan ini, dengan tarif tambahan. Tarif uji emisi di bengkel berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan bengkel itu sendiri.
Untuk mobil, tarif rata-rata berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Bengkel resmi Auto2000, misalnya, mengenakan biaya Rp 162 ribu untuk uji emisi, termasuk PPN dan cetak sertifikat. Sementara itu, tarif uji emisi untuk motor umumnya berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000.
Lokasi Uji Emisi
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi, informasi ini bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.
Tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Uji emisi gratis biasanya memiliki syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kuota kendaraan yang diterima dalam satu hari.
M RAFI AZHARI | ERWAN HARTAWAN | KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Digelar di Jakarta, Simak Jam Berlakunya