Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Apa Tugas Pengawas TPS, Berapa Gaji Panwaslu?

Begini peran Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 serta berapa besaran gaji yang diterima Panwaslu dan PTPS?

4 Januari 2024 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 semakin mendekat, dan kesuksesan pelaksanaannya bergantung pada peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan peran penting dalam Pemilu 2024. Sebagai elemen terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, Pengawas TPS (PTPS) memiliki tugas yang tidak ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, seberapa besar gaji mereka? Dan apa sebenarnya tugas yang harus mereka laksanakan?

Tugas Pengawas TPS

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut adalah tugas yang dimiliki oleh Pengawas TPS:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung secara fair.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Gaji Pengawas TPS

Berikut adalah gaji yang dimiliki oleh Pengawas TPS berdasarkan posisi dan pengalaman mereka:

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  2. Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  4. Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  5. Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
  6. Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan

Pilihan Editor: Mengenal Pengawas TPS Pemilu 2024: Kriteria, Tugas dan Besaran Gajinya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus