Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 semakin mendekat, dan kesuksesan pelaksanaannya bergantung pada peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan peran penting dalam Pemilu 2024. Sebagai elemen terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, Pengawas TPS (PTPS) memiliki tugas yang tidak ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, seberapa besar gaji mereka? Dan apa sebenarnya tugas yang harus mereka laksanakan?
Tugas Pengawas TPS
Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut adalah tugas yang dimiliki oleh Pengawas TPS:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung secara fair.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
- Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
- Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Gaji Pengawas TPS
Berikut adalah gaji yang dimiliki oleh Pengawas TPS berdasarkan posisi dan pengalaman mereka:
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
Pilihan Editor: Mengenal Pengawas TPS Pemilu 2024: Kriteria, Tugas dan Besaran Gajinya