Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Kapan Hasil Resmi Real Count Pemilu Diumumkan? Ini Jadwalnya

Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count Pemilu 2024. Sementara itu, kapan hasil resmi real count diumumkan oleh KPU?

19 Februari 2024 | 15.19 WIB

Pekerja memasukkan data hasil foto Formulir C1 pada "War Room Real Count" TKN Jokowi - KH Ma'ruf Amin di Gedung High End, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Dalam Pemilu 2019 bahwa jumlah DPT mencapai 192.828.520 pemilih, dengan TPS  berjumlah 813.350. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pekerja memasukkan data hasil foto Formulir C1 pada "War Room Real Count" TKN Jokowi - KH Ma'ruf Amin di Gedung High End, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019. Dalam Pemilu 2019 bahwa jumlah DPT mencapai 192.828.520 pemilih, dengan TPS berjumlah 813.350. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah melaksanakan penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga nantinya akan disahkan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menunggu hasil penghitungan resmi secara manual oleh KPU (real count), sejumlah lembaga survei dan jajak pendapat lebih dahulu merilis hasil hitung cepat atau quick count. 

Namun, hasil quick count tersebut tidak dapat merepresentasikan hasil penghitungan yang sesungguhnya oleh KPU. Lalu, kapan hasil resmi real count diumumkan? Ketahui jadwalnya berikut ini.

Kapan Hasil Resmi Real Count Diumumkan?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahap penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024. 

Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. 

Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU presiden dan wakil presiden. 

Sementara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih saat terdapat PHPU, dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. 

Kemudian, apabila terdapat pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua, maka pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Sedangkan penghitungan suara pada Rabu, 26 Juni 2024 hingga Kamis, 27 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024. 

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut daftar lengkap tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  • Selasa, 14 Juni 2022 - Jumat, 14 Juni 2024: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran.
  • Selasa, 14 Juni 2022 - Kamis, 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  • Jumat, 14 Desember 2022 - Rabu, 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
  • Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
  • Minggu-Selasa, 11 - 13 Februari 2024: masa tenang.
  • Rabu, 14 Februari 2024: pemungutan suara.
  • Kamis-Rabu, 14 - 15 Februari 2025: penghitungan suara.
  • Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Minggu, 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. 

Skenario Jadwal Pemilu 2024 Putaran Kedua

Sementara itu, skenario tahapan dan jadwal Pemilu 2024 apabila terjadi putaran kedua sebagai berikut:

  • Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024: kampanye.
  • Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024: masa tenang.
  • Rabu, 26 Juni 2024: pemungutan suara.
  • Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024: penghitungan suara Pemilu 2024 putaran kedua.
  • Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Minggu, 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus