Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan masih melakukan kajian untuk merevisi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 yang membahas soal aturan penghitungan kuota caleg perempuan. Pasal tersebut harus direvisi setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif untuk melakukan revisi tersebut. Selain itu, dia juga menyatakan akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang tentang Pemilu," kata Idham kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.
Polemik Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu.
Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 menyatakan kuota caleg perempuan di sebuah daerah pemilihan akan dibulatkan ke bawah jika dalam perhitungannya terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan kuota caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
Koalisi Masyarakat Sipil peduli Keterwakilan Perempuan pun sempat mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU sempat menyatakan akan merevisi aturan itu, namun belakangan batal setelah ditentang oleh DPR RI.
DCS Pemilu 2024 tidak penuhi kuota 30 persen caleg perempuan
Akibat tidak direvisinya aturan ini sejak awal, daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU dinilai tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Mantan Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi aturan tersebut.
Dia mencontohkan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Menurut dia terdapat 6 partai politik yang memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi kuota 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hadar pun menyoroti KPU yang telah merilis daftar itu meskipun belum memenuhi aturan kuota 30 persen. Apalagi, menurut dia, KPU terkesan menyembunyikan data keterwakilan perempuan tersebut.
“Pengumuman DCS mengecewakan karena KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Hadar kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ketika ditanya soal daftar partai yang belum memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, Idham Holik mengatakan publik bisa menilai sendiri melalui publikasi daftar caleg sementara atau DCS yang sudah beredar.
"Yang jelas, kami sudah memublikasikan daftar caleg sementara. Publik bisa menilai jumlah caleg perempuan setiap partai lewat publikasi itu," ujar Idham.
HAN REVANDA PUTRA