Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, menegaskan pihaknya tak memiliki niat memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian KPU memundurkan segala macam. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan penetapan hasil pemilu nasional melewati serangkaian proses. Misalnya, harus menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan hasil Pemilu.
Menurut Mellaz, proses penetapan hasil pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Namun ada pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen.
"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kami bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," kata dia.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada 28 Februari hingga 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan 125.110 suara diikuti Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi terakhir dengan 118.385 suara.
Adapun berdasarkan rekapitulasi nasional pada 9 hingga 19 Maret pukul 01.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 34 provinsi di tingkat nasional, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul di 32 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi.