Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Langkah Selanjutnya Setelah Pengumuman KPU Soal Pilpres 2024: Hak Angket atau Gugat ke MK?

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa keputusan soal Pilpres 2024 dan Pileg 2024 ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024

21 Maret 2024 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPU akhirnya mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan melalui hasil rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan presiden, legislatif, dan dewan perwakilan daerah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa kelompok massa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa, 19 Maret 2024. Massa ini menuntut agar hak angket digulirkan dan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, dan Luluk Nur Hamidah serta anggota Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf, awalnya bertemu dengan para demonstran. Kemudian, legislator dari PDIP, Adian Napitupulu, dan Masinton Pasaribu juga bergabung.

Adian menyatakan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekannya ke lokasi demonstrasi merupakan perintah Fraksi PDIP untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Dia menegaskan bahwa PDIP siap untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa PDIP tidak mempersoalkan siapa yang turut serta dalam demonstrasi ini, tetapi mereka ingin meyakinkan bahwa hak angket adalah langkah yang tepat untuk mengatasi masalah politik saat ini.

"Yakinkan kami bahwa ini adalah pilihan terbaiknya," ujar Adian.

Politikus PKB, Daniel Johan, menyatakan bahwa Fraksi PKB sepakat untuk mendukung aspirasi masyarakat dalam menggulirkan hak angket. PKB akan terus berupaya merealisasikan aspirasi tersebut melalui komunikasi dengan fraksi lainnya.

"Jangan sampai aspirasi yang meluas ini hanya jadi api dalam sekam," kata Daniel

Almuzammil Yusuf dari PKS juga menyatakan bahwa PKS akan sejalan dengan PKB dan NasDem dalam mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. 

"Kami pastikan tidak mundur," kata dia

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) tersebut menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan melakukan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Dalam gerakan ini, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun; Aktivis, Jumhur Hidayat; dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko turut serta memotori gerakan.

PDIP sudah susun naskah akademik hak angket

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya mempertimbangkan hak angket di DPR sebagai salah satu opsi untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan opsi lain, yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hasto, melalui hak angket, PDIP berupaya untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang diduga melanggar undang-undang dan berdampak negatif pada bangsa dan negara. Dia juga mengungkapkan keprihatinan atas intimidasi dan penyalahgunaan bantuan sosial yang terjadi menjelang pemilu.

"Kami khawatir terhadap perubahan norma-norma demokrasi tersebut,” kata Hasto seperti dikutip dari wawancara khusus Majalah Tempo edisi 10 Maret 2024.

Hasto menegaskan bahwa PDIP solid dalam mendukung hak angket, tidak percaya pada spekulasi politik yang menyebutkan sebaliknya. Dia mengatakan bahwa partainya memiliki satu komando yang kuat.

Dia juga menyebut adanya upaya untuk menghalangi inisiatif yang mempertanyakan kecurangan dalam pemilu. Dia mendengar bahwa seorang saksi yang mendukung PDIP mengalami tekanan.

"Saat ini ada dua operasi khusus, yakni menggagalkan hak angket dan proses hukum yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hasto.

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, mengatakan bahwa rencana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah disiapkan dengan serius. Menurutnya, naskah akademik untuk hak angket sudah disusun oleh tim ahli PDIP dan telah selesai.

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024.

Naskah akademik hak angket ini disusun oleh tim ahli PDIP setebal 100 halaman dan membahas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Kementerian/Lembaga di luar Presiden RI. Mereka juga menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran dan menulis kondisi yang terjadi di lapangan.

Tim PDIP juga menyoroti kondisi yang menyalahgunakan aturan dan kekuasaan di sejumlah Kementerian/Lembaga, serta menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran di Pilpres 2024.

MICHELLE GABRIELA | ANDI ADAM FATURAHMAN | SUNUDYANTORO | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus