Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berjalan. Dari hari ke hari, partai politik terus mempromosikan diri serta visi misinya dengan berbagai cara untuk berlomba-lomba menggaet perhatian dan suara dari rakyat. Menjelang hari pemilihan, tidak sedikit dari mereka terus memasang atribut atau alat peraga kampanye di sepanjang jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbagai bentuk tulisan jargon dengan ukuran besar, alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho, hingga stiker-stiker pun menjadi atribut selama kampanye. Sosialisasi dengan cara tersebut sudah menjadi tradisi oleh para calon untuk mempromosikan diri. Terlebih lagi, dengan menggunakan metode tersebut merupakan tergolong murah dan mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memasang atribut dengan berbagai macam bentuk dapat ditemukan di tempat umum. Sementara Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye sepanjang Pemilu 2024, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai dengan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 diberlakukan baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif yang dilaksanakan selama 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU telah mengatur berbagai lokasi yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Lokasi-lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi di wilayah sekolah maupun di perguruan tinggi.
Ratusan APK yang memang dipasang di pinggir jalan untuk merayakan momen pesta demokrasi itu, juga tidak diperkenankan untuk dipasang di gedung fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik misalnya seperti taman dan pepohonan.
Namun, lagi-lagi masih banyak alat peraga kampanye para peserta pemilu yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di jembatan penyebrangan, jembatan layang, bahkan di pepohonan yang ada di pinggir jalan. Tidak masalah jika hanya satu buah baliho atau spanduk, tetapi alat peraga kampanye tersebut adalah bendera-bendera partai politik yang berwarna-warni ikut terpasang di sepanjang jembatan layang. Seolah-olah mereka berebut tempat.
Selain dilarang KPU, kemungkinan yang terjadi jejeran bendera tersebut dapat membuat para pengguna jalan merasa terganggu. Terlalu banyaknya pemasangan alat peraga kampanye tersebut bisa dibilang merusak keindahan pemandangan kota sehingga menjadi kotor. Hal ini juga dapat dinamakan dengan polusi visual.
Polusi visual sendiri merujuk pada keberadaan berbagai elemen yang merusak keindahan lingkungan. Hal ini seperti mencakup segala sesuatu yang dimulai dari pemasangan iklan, tanda-tanda jalan yang banyak, kabel listrik yang terlalu terlihat, pembangunan yang tidak teratur, bahkan alat peraga kampanye yang mampu merusak pemandangan sekitar.
Tidak hanya itu, polusi visual dapat merugikan tatanan lingkungan dan kesejahteraan manusia karena telah mengganggu ketenangan dan merusak nilai estetika. hingga bahkan bisa saja dapat mempengaruhi kesehatan mental.
Dilansir dari Antara, beberapa kasus alat peraga kampanye yang telah merugikan pengguna jalan. Seperti seorang pengendara motor di wilayah Jakarta Barat dalam sebuah video beberapa hari lalu jatuh karena tertimpa sebuah baliho.
Bahkan selain merugikan pengguna jalan, juga sebagai seorang pemilik toko geram karena spanduk dan baliho yang menutupi tempat usahanya. Pemilik toko tersebut sempat mengunggah video dan mencoba untuk membuat viral wajah peserta Pemilu 2024.
Terdapat banyak aksi oleh masyarakat yang mencoba untuk menyemprotkan cat ke alat peraga kampanye yang sengaja dipasang di sekitar pepohonan. Masyarakat menuliskan “Tersangka Penusukan Pohon” pada APK yang nekat melanggar karena muak kepada mereka yang telah berusaha merusak lingkungan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye. Bawaslu Jakarta Timur misalnya, sudah membuat surat imbauan terbaru untuk menertibkan APK-APK terutama yang mengganggu ketertiban umum.
Bawaslu mengimbau masyarakat yang lahan pribadinya seperti rumah atau tempat usahanya ditempeli APK tanpa izin, untuk segera melapor.
Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran melalui WA Center di nomor 0817-6976-990. Selain itu, masyarakat juga bisa segera menurunkan APK yang memang terbukti tanpa izin dipasang di lahan pribadi mereka.