Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAIFULLAH Ma'shum kini seperti tak berkutik. Harapan mantan Wakil Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa ini untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum mendadak kempis begitu palu Mahkamah Konstitusi beraksi, Rabu pekan lalu. Itulah keputusan yang membatalkan aturan bahwa orang-orang eks partai boleh menjadi anggota Komisi yang bertugas menggelar pilihan raya di negeri ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo