Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi penempatan personel militer di kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Menurut Puan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara akuntabel oleh TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia meminta kedua lembaga di bawah pemerintah itu menjelaskan dasar dari kebijakan penjagaan kantor-kantor kejaksaan oleh tentara. "Nantinya harus ada penjelasan secara tegas, apakah itu standard operating procedure-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan berujar tidak ingin langkah tersebut justru memperburuk citra TNI dan Kejaksaan Agung. "Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Puan tidak menjelaskan fitnah apa yang dia maksud.
Langkah TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan sebelumnya menuai kritik. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan supremasi hukum. Dia berujar bahwa TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan militer.
"Dalam konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil dalam penegakan hukum, Panglima TNI dan jajarannya mestinya didorong untuk memberikan perhatian khusus pada revisi Nomor 31 Tahun 1997," ucap Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurut dia, pengamanan TNI terhadap lembaga sipil penegak hukum akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan ini, kata Hendardi, ihwal motif politik yang sedang dijalankan antara Kejaksaan dan TNI.
"Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," ujarnya.
TNI sebelumnya telah menyampaikan akan mengerahkan prajurit untuk pengamanan kejaksaan. Pengamanan itu tertuang pada Surat Telegram nomor TR/422/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Panglima TNI Agus Subiyanto kepada seluruh prajurit militer.
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.
Pilihan Editor: Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan kepada TNI, Bukan Polri