Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu unit mobil yang melintas di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya di KM 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Jawa Timur tertabrak kereta api Rapih Dhoho bernomor KA 423. Akibat kecelakaan tersebut enam orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Ahad, 30 Juli 2023.
Ia mengatakan masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung.
Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," kata dia.
Adapun korban meninggal adalah Sumiowati, 60 tahun, Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (140, Adelia (19), dan Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatullah (42), dan Arimbi (13). Kedua korban luka dievakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
Menurut Supriyanto, saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. Petugas keamanan dan Polsuska Stasiun Jombang telah menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Pilihan Editor: Diperiksa 9 Jam, Menhub Budi Karya Sumadi Berterima Kasih ke KPK