Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Keahlian DPR diam-diam menyusun naskah akademik revisi UU Aaparatur Sipil Negara.
Revisi UU ASN hanya akan mengubah ketentuan Pasal 29.
Presiden akan punya kewenangan dalam pemilihan dan mutasi pejabat daerah.
TANPA berita berarti, Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat mengundang empat pakar otonomi daerah dan kebijakan publik serta administrasi negara pada Maret 2025. Keempat ahli tersebut adalah Djohermansyah Djohan, Ryaas Rasyid, Eko Prasojo, dan Sofian Effendi. Mereka membahas rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo