Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik
Mutasi Pejabat Daerah

Berita Tempo Plus

Jika Presiden Bisa Memutasi Pejabat Daerah dalam Revisi UU ASN

Kewenangan manajemen pejabat tinggi daerah akan beralih ke pemerintah pusat. Caranya revisi UU ASN.

16 Mei 2025 | 09.00 WIB

Buru-buru Menguasai Pejabat Daerah
Perbesar
Buru-buru Menguasai Pejabat Daerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Badan Keahlian DPR diam-diam menyusun naskah akademik revisi UU Aaparatur Sipil Negara.

  • Revisi UU ASN hanya akan mengubah ketentuan Pasal 29.

  • Presiden akan punya kewenangan dalam pemilihan dan mutasi pejabat daerah.

TANPA berita berarti, Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat mengundang empat pakar otonomi daerah dan kebijakan publik serta administrasi negara pada Maret 2025. Keempat ahli tersebut adalah Djohermansyah Djohan, Ryaas Rasyid, Eko Prasojo, dan Sofian Effendi. Mereka membahas rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus