Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

6 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar dan Banten Ditutup, Mana Saja?

Lokasi perguruan tinggi swasta tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya.

4 Juni 2023 | 13.57 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Jumat 2 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia enggan menyebutkan nama-nama PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak. “Kalau secara total, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri. Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah. Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.

“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.

Menurutnya, sesuai aturan, badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Pemindahan itu bisa ke beberapa PTS sesuai program studi yang relevan dengan mahasiswanya. Data mahasiswa akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.

Proses itu, menurut Samsuri, kini masih berlangsung. Ada PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali. “Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengawasi secara intensif 35 PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten yang jumlah mahasiswanya sedikit, sehingga ada kemungkinan untuk merger dengan kampus swasta lain.  

Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus