Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Jumat 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia enggan menyebutkan nama-nama PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak. “Kalau secara total, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri. Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.
Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah. Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.
Menurutnya, sesuai aturan, badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Pemindahan itu bisa ke beberapa PTS sesuai program studi yang relevan dengan mahasiswanya. Data mahasiswa akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.
Proses itu, menurut Samsuri, kini masih berlangsung. Ada PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali. “Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengawasi secara intensif 35 PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten yang jumlah mahasiswanya sedikit, sehingga ada kemungkinan untuk merger dengan kampus swasta lain.
Pilihan Editor: Cerita di Balik Pembuatan Logo IKN Pohon Hayat