Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Efektifkah Amnesti dan Abolisi Prabowo Menghentikan Konflik Papua

Presiden Prabowo berencana memberi amnesti untuk tahanan politik Papua. Tak cukup tanpa dialog.

30 Januari 2025 | 09.00 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Desa Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, 3 November 2024. BPMI Setpres/Rusman
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Desa Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, 3 November 2024. BPMI Setpres/Rusman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Presiden Prabowo Subianto hendak memberikan amnesti dan abolisi kepada tahanan politik konflik Papua.

  • Cara Prabowo menangani konflik Papua sama seperti Jokowi.

  • Pemerintah harus membentuk tim khusus untuk menggelar negosiasi damai dengan gerakan separatis Papua.

RENCANA pemberian amnesti dan abolisi kepada narapidana tahanan politik dan kelompok kriminal bersenjata di Papua disebut menjadi langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rekonsiliasi di Papua. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan agar dilakukan pendekatan baru untuk penyelesaian konflik di Papua

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus