Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anggota DPR Sesalkan LPS Tak Jalankan Program Migrasi Siaran Digital

Mahfud Md sebelumnya mengatakan ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

6 November 2022 | 10.33 WIB

Petugas dari Kominfo saat memberi penjelasan pemakaian Set Top Box (STB) kepada warga di posko penanganan bantuan sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.  TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas dari Kominfo saat memberi penjelasan pemakaian Set Top Box (STB) kepada warga di posko penanganan bantuan sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya menyesalkan masih ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak taat aturan terkait program migrasi siaran dari analog ke siaran digital (ASO) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky di Jakarta, Ahad, 6 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada LPS yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital. Riefky berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital.

"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak yang memiliki aspirasi mengenai ASO.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah itu. Yaitu, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV ANTV, TV One dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud Md.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus