Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anis Matta Persoalkan Konten dan Konteks RUU HIP yang Nirfaedah

"Kami tidak melihat ada satu alasan yang bisa membenarkan RUU HIP dilakukan," kata Anis Matta.

19 Juli 2020 | 14.27 WIB

Massa Aliansi Nasional Anti Komunis membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Massa tampak membawa sejumlah poster dan spanduk yang isinya terkait penolakan terhadap perubahan Pancasila dan paham komunisme di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa Aliansi Nasional Anti Komunis membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Massa tampak membawa sejumlah poster dan spanduk yang isinya terkait penolakan terhadap perubahan Pancasila dan paham komunisme di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta mengatakan konten dan konteks pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak bisa dibenarkan.

“Kami tidak melihat ada satu alasan yang bisa membenarkan itu dilakukan,” kata Anis Matta dalam peluncuran mobile apps E-KTA Partai Gelora Indonesia di akun Youtube Partai Gelora, Ahad, 19 Juli 2020.

Dari sisi konten, Anis menilai ada upaya mereduksi makna Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pun mempertanyakan latar belakang pemikiran di balik proposal RUU HIP.

Adapun dari sisi konteks, Anis Matta menilai, di tengah krisis yang bersifat sistemik, multidimensi, dan akan berlangsung lama ini, yang dibutuhkan masyarakat adalah visi bersama dan langkah kolaboratif yang terkoordinasi dengan baik.

“Sehingga usulan atau proposal RUU ini menurut saya masalahnya bukan hanya pada konten, tapi juga pada konteksnya tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

RUU HIP merupakan usulan DPR dan mendapat penolakan dari masyarakat. Pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nasib RUU HIP akan ditentukan pada masa sidang berikutnya. “Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan. Walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus