Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta mengatakan konten dan konteks pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak bisa dibenarkan.
“Kami tidak melihat ada satu alasan yang bisa membenarkan itu dilakukan,” kata Anis Matta dalam peluncuran mobile apps E-KTA Partai Gelora Indonesia di akun Youtube Partai Gelora, Ahad, 19 Juli 2020.
Dari sisi konten, Anis menilai ada upaya mereduksi makna Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pun mempertanyakan latar belakang pemikiran di balik proposal RUU HIP.
Adapun dari sisi konteks, Anis Matta menilai, di tengah krisis yang bersifat sistemik, multidimensi, dan akan berlangsung lama ini, yang dibutuhkan masyarakat adalah visi bersama dan langkah kolaboratif yang terkoordinasi dengan baik.
“Sehingga usulan atau proposal RUU ini menurut saya masalahnya bukan hanya pada konten, tapi juga pada konteksnya tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
RUU HIP merupakan usulan DPR dan mendapat penolakan dari masyarakat. Pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nasib RUU HIP akan ditentukan pada masa sidang berikutnya. “Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan. Walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini