Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Apatis Gelar Aksi di MA, Minta Aturan Kenaikan UKT dan IPI Dicabut

Apatis telah mengajukan uji materi Permendikbud yang menjadi biang keladi meroketnya biaya UKT dan IPI.

11 Juli 2024 | 14.31 WIB

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Perbesar
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) jaringan nasional menggelar aksi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat pada Kamis siang, 11 Juli 2024. Mereka telah mengajukan uji materil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gugatan itu mereka ajukan pada tanggal 13 Juni 2024. Salah seorang pelamar dari Apatis, Sekar, berujar pihaknya baru mendapatkan nomor perkara pada Rabu, 10 Juli 2024, setelah melakukan audiensi ke MA. "Seharusnya ini diproses dalam waktu 14 hari," katanya saat beraksi di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui gugatan itu, Apatis berharap MA mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sebelumnya, aturan ini sempat menuai kontroversi di masyarakat. Soalnya aturan itu, menurut Sekar, justru membuat biaya pendidikan semakin mahal. Berbagai perguruan tinggi berlomba-lomba meningkatkan biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal (UKT) maupun iuran pengembangan institusi (IPI) secara drastis.

Sekar menjelaskan gugatan dari Apatis tak sekadar mengimbau MA agar mencabut aturan itu. Meski beberapa perguruan tinggi sudah membatalkan UKT dan IPI, Apatis menargetkan agar seluruh elemen masyarakat di Indonesia memperoleh pendidikan yang gratis, merata, dan berkualitas. Khususnya pada kaum buruh dan anak-anak petani.

"Harapannya kami bisa mengirimkan amicus curiae atau sahabat peradilan bersama ke MA, agar mempertimbangkan gugatan ini," ucap Sekar.

Sekar berujar pihaknya telah membuat petisi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Secara umum, Apatis menolak komersialisasi pendidikan, serta mengecam tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh dosen atau rektor terhadap mahasiswa yang menyuarakan biaya kuliah mahal. 

Apatis berharap perguruan tinggi dapat melibatkan civitas akademika seperti mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus, dalam merencanakan, merumuskan, serta mengambil kebijakan kampus. Mereka ingin adanya diskusi yang dilakukan secara terbuka karena berdampak pada sivitas akademika.

Setelah proses gugatan selesai, Apatis berencana mengadakan diskusi di kampus-kampus. "Kami akan mengadakan tahlilan pendidikan, untuk menyebarkan propaganda, kajian, dan mengajak mahasiswa sekaligus elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengirimkan amicus curiae," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus