Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Setelah Lima Tahun Terabaikan

Setelah lima tahun, Presiden akhirnya mengesahkan rancangan aturan tentang perlindungan bagi anak buah kapal.

9 Juni 2022 | 00.00 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, 8 Juli 2020. ANTARA/M N Kanwa
Perbesar
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, 8 Juli 2020. ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan pemerintah tentang pelindungan anak buah kapal disahkan setelah lima tahun.

  • Gugatan terhadap pemerintah tetap dilanjutkan untuk menindak perusahaan yang merugikan ABK.

  • Peraturan pemerintah yang baru disahkan ini diharapkan benar-benar bisa melindungi ABK.

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan Presiden Joko Widodo kemarin, 8 Juni, sudah mengesahkan rancangan aturan tentang perlindungan bagi anak buah kapal (ABK). Setelah diteken, aturan itu diberi nama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus