Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peraturan pemerintah tentang pelindungan anak buah kapal disahkan setelah lima tahun.
Gugatan terhadap pemerintah tetap dilanjutkan untuk menindak perusahaan yang merugikan ABK.
Peraturan pemerintah yang baru disahkan ini diharapkan benar-benar bisa melindungi ABK.
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan Presiden Joko Widodo kemarin, 8 Juni, sudah mengesahkan rancangan aturan tentang perlindungan bagi anak buah kapal (ABK). Setelah diteken, aturan itu diberi nama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo