Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemprov Bali Tolak GRIB Jaya: Sudah Cukup Ada TNI, Polri, dan Pecalang

Pemprov Bali tolak ormas GRIB Jaya masuk Bali, sebut TNI, Polri, dan pecalang cukup untuk mengamankan lingkungan masyarakat.

15 Mei 2025 | 20.01 WIB

Wayan Koster dan Giri Prasta (kiri) menhadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bali di Badung, Bali, 9 Januari 2025. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut dua tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dengan meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Perbesar
Wayan Koster dan Giri Prasta (kiri) menhadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bali di Badung, Bali, 9 Januari 2025. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut dua tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dengan meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menolak tegas kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya dari masyarakat luar Bali untuk menjaga Bali. Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan pihaknya tidak mau membiarkan kehadiran preman berkedok ormas di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bentuknya ormas, tetapi kelakuannya preman, ini tidak bisa dibiarkan," kata Wayan Koster saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Kabupaten Badung, Kamis, 8 Mei 2025 sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koster lebih lanjut mengatakan bahwa Kabupaten Badung adalah jantung pariwisata sehingga tidak bisa diintervensi kelompok-kelompok berkedok ormas. “Kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi," ujar dia.

Dia menilai, yang semestinya dilakukan saat ini adalah mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, yaitu desa adat, bukan justru memanfaatkan organisasi yang meresahkan.

"Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara, jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," ujarnya.

Koster mengingatkan ada peran sistem keamanan terpadu desa adat (sipandu beradat) yang berisi aparat keamanan serta pecalang di Bali.

Apabila lembaga di dalamnya seperti pecalang sudah kuat, menurut dia, Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat yang membawa agenda tersembunyi berkedok ingin menjaga Bali.

Hal serupa disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, menurutnya tidak perlu ada ormas dari masyarakat luar Bali untuk menjaga Bali.

“Saya tekankan sekali lagi kalau ormas luar (menyatakan) akan menjaga Bali saya kira saat ini tidak perlu,” katanya dilansir dari Antara, Senin, 5 Mei 2025. Menurut Giri, Bali telah memiliki aparatur TNI dan Polri serta lebih dari 1.400 desa adat dengan pecalang yang siap mengamankan lingkungan desa.

Giri melanjutkan, “Pecalang desa adat ini mempunyai peran untuk menjaga estetika dresta wilayah adat itu sendiri dan sudah dituangkan dalam keputusan Pemprov Bali pembentukan bakamda (bantuan keamanan desa adat),” kata Giri.

"Tak perlu ada GRIB Jaya di Bali, sudah ada pecalang, dan kami upayakan agar pecalang mendapatkan insentif,” ujar Giri, yang dikutip dari IG @niluhdjelantik

Sebelumnya, beredar video pelantikan Ketua Ormas GRIB Jaya Yosef Nahak yang turut dihadiri Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario di media sosial. Beredar juga video bahwa ormas tersebut telah membentuk DPC Kabupaten Tabanan.

Hingga saat ini ormas GRIB Jaya diketahui belum mengajukan surat keterangan ke Kesbangpol Bali sebagai syarat administrasi, sehingga Giri masih ingin melihat aspirasi krama atau masyarakat Bali yang utama.

Sebagai informasi, Pecalang atau Langlang merupakan satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mengemban tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pekraman atau di wilayah desa. 

Pecalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Dalam Bab X Pasal 17, dijelaskan bahwa keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh pecalang. Selain itu, pecalang juga melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarkan paruman desa.

 

Salsabilla Azzahra Octavia dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus