Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hal yang harus dilakukan perusahaan jika merugi adalah membicarakan dengan pekerja dan serikat pekerja atau buruh.
Usulan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja diduga bukan untuk kepentingan masyarakat pekerja.
Sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja.
JAKARTA – Sejumlah kelompok serikat pekerja menolak wacana pemangkasan jam kerja dan sistem pembayaran upah berdasarkan jam kerja atau disebut no work no pay (tidak kerja, tak dibayar). Mereka menilai, pemerintah seharusnya memprioritaskan usulan regulasi yang adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun buruh.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo