Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Ramai-ramai Menolak No Work No Pay

Sejumlah kelompok serikat pekerja menolak wacana memangkas jam kerja dan sistem no work no pay bagi buruh. Tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja.

6 Desember 2022 | 00.00 WIB

Aktivitas pekerja pabrik tekstil di Jawa Barat, 27 April 2022. Dokumentasi Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Aktivitas pekerja pabrik tekstil di Jawa Barat, 27 April 2022. Dokumentasi Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hal yang harus dilakukan perusahaan jika merugi adalah membicarakan dengan pekerja dan serikat pekerja atau buruh.

  • Usulan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja diduga bukan untuk kepentingan masyarakat pekerja.

  • Sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja.

JAKARTA – Sejumlah kelompok serikat pekerja menolak wacana pemangkasan jam kerja dan sistem pembayaran upah berdasarkan jam kerja atau disebut no work no pay (tidak kerja, tak dibayar). Mereka menilai, pemerintah seharusnya memprioritaskan usulan regulasi yang adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun buruh

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus